PIHAK KELUARGA MENGAKU TRAUMA, PELAYANAN PUSKESMAS LENTENG DINILAI MEMPERLAMBAT WAKTU PERSALINAN PASIEN BPJS KESEHATAN

SUMENEP, Ungkapjatim.com – Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lenteng, Sumenep dinilai merugikan salah satu pasien yang memegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menjalankan persalinan, Jumat (4/9/2026). Pasien datang sekitar jam 13.00 WIB dan ditangani dengan pembukaan persalinan di angka 2.

Awalnya, pasien mengalami pembukaan di angka 2 dan tetap menjalankan proses persalinan di Puskesmas Lenteng sesuai arahan perawat dan dokter.

Salah satu pihak keluarga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, bahwa pasien tiba di lokasi sekitar jam 13.00 wib dan beberapa waktu kemudian langsung di tangani.
“Saat pertama kali di periksa, pembukaannya tepat di angka 2” Ujarnya. “Menurut dokter, putri kami bisa dirujuk ke Rumah Sakit Umum jika selama empat jam sudah mengalami kenaikan pembukaan” Tambahnya.

Tepat di jam 17.00, pasien sudah mengalami pembukaan di angka 4 dan ketuban pecah. Di sekitar jam 21.00 juga hampir mengalami peningkatan pembukaan di angka 5.

“Putri kami sudah lelah dan capek sekali, bahkan orangnya juga sudah mengatakan tidak kuat” Sampainya. “Kami trauma, kejadian serupa pernah mengamali kami yang mengakibatkan hilangnya nyawa putri kami yang nomor satu, tepat di Puskesmas ini dan dalam kondisi yang sama juga” tegasnya

Keluarga pasien sempat meminta rujukan, karena menilai bahwa pelayanan di Puskesmas Lenteng kurang memadai. Tetapi, pihak keluarga mendapatkan penantian yang tidak kunjung mendapat kepastian.
“Kami tadi dijanjikan akan mendapat rujukan di jam 21.00, tetapi sampai jam tersebut, kami justru diarahkan untuk menunggu kembali selama empat jam”Ujarnya. “Jika kami memaksa untuk membawa putri kami operasi caesar secara mandiri, maka risikonya adalah membayar biaya operasi yang sangat mahal” Tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, tepat di pasal 2 ayat 3 menyatakan “Selain berdasarkan kebtuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan sebagaimana di maksud pada ayat (2), sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksebilitas berupa jarak dan waktu tempuh, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya”

Di 6 ayat 1 juga menegaskan “Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikecualikan bagi pasien dalam keadaan gawat darurat dan kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana, dan kejadian tertentu yang ditetapkan oleh menteri”

Akhirnya pihak keluarga memilih untuk operasi caesar sendiri ke Rumah Sakit Umum (RSU) dengan biaya yang lumayan besar.
“Kami sudah putus asa dengan pelayanan di Puskesma ini, saya tidak tahu apa karena kami menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanannya sangat tidak layak” Tegasnya. “Untuk perkiraan info biaya operasi caesar yang kami dapatkan, itu sekitar,20-an juta” Tutupnya Jumat (4/9/2026). (Mk*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *